POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 9
BAB 2 — MANAJEMEN RISIKO
Pengawasan aktif Direksi paling sedikit mencakup: a. MENETAPKAN rencana Bank untuk Kegiatan Structured Product; b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur Bank untuk Kegiatan Structured Product; dan c. memantau dan mengevaluasi Kegiatan Structured Product.
