Pasal 29
BAB 9 — TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN PRINSIP DAN PERNYATAAN EFEKTIF
(1) Untuk memperoleh pernyataan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Bank wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan jika Bank telah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. (3) Pengajuan permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dilampiri dokumen pendukung berupa: a. dokumen pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, jika ada; b. dokumen penawaran berupa prospektus atau term sheet dan product highlight sheet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); c. dokumen terkait hasil kajian unit kerja terkait sebagai pelaksanaan dari kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f, berupa:
- penilaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment);
- profil risiko Nasabah;
- kesesuaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment) dengan profil risiko Nasabah; dan
- pelaksanaan Kegiatan Structured Product. d. dokumen yang menyatakan bahwa Bank telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas yang berwenang dalam hal 1 (satu) atau lebih dari instrument yang mendasari Structured Product merupakan instrumen yang memerlukan persetujuan atau izin dari otoritas yang berwenang. (4) Pernyataan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bank paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
