POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 26
BAB 7 — PERNYATAAN NASABAH
(1) Dalam hal Nasabah mengajukan permohonan untuk melakukan transaksi Structured Product, Bank wajib memastikan bahwa Nasabah telah menerima dan memahami informasi yang tercantum dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Pemahaman Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam dokumen tertulis yang terpisah, disajikan dalam bahasa INDONESIA, dan ditandatangani oleh Nasabah dengan menggunakan tanda tangan basah. (3) Bank wajib memastikan bahwa pihak yang menandatangani dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang mempunyai kewenangan secara hukum.
