POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bank hanya dapat melakukan Kegiatan Structured Product setelah memperoleh: a. persetujuan prinsip untuk melakukan Kegiatan Structured Product; dan b. pernyataan efektif untuk penerbitan setiap jenis Structured Product, dari Otoritas Jasa Keuangan.
