Pasal 5
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BURSA EFEK
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit terdiri atas: a. daftar transaksi Efek harian dengan merinci nama Efek yang diperdagangkan, harga, dan jumlah unit setiap Efek; b. indeks harga saham; c. laporan mengenai penyelesaian Transaksi Bursa yang tidak tepat waktu atau gagal; d. transaksi yang dibatalkan disertai alasan pembatalannya; e. perubahan jam perdagangan di Bursa Efek serta usulan diberlakukannya hari libur bursa; f. penghentian sementara perdagangan suatu Efek; g. pembatalan Transaksi Bursa; h. kegiatan atau kecenderungan Transaksi Bursa secara luar biasa yang terjadi di Bursa Efek; i. informasi bersifat rahasia yang menurut Bursa Efek dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya;
j. penyelesaian perselisihan antar Anggota Bursa Efek; dan k. tindakan lain yang diambil dalam rangka menghadapi keadaan darurat perdagangan.
