POJK
Peraturan Badan Nomor 69-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek
Pasal 2
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BURSA EFEK
Bursa Efek wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan: a. Emiten yang Efek-nya tercatat di Bursa Efek; b. status dan kegiatan para Anggota Bursa Efek; c. penyelenggaraan perdagangan dan penyelesaian Transaksi Bursa; dan d. pengelolaan administrasi dan manajemen Bursa Efek sebagai perseroan.
