POJK
Peraturan Badan Nomor 69-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-65/PM/1996 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor X.A.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
