POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penilai yang tidak dapat melakukan kegiatan Penilaian di bidang pasar modal dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 5 huruf g tetap wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
