POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 39
BAB 7 — PENGUNDURAN DIRI PENILAI SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Dalam hal Penilai bermaksud untuk mengundurkan diri sebagai profesi penunjang pasar modal, Penilai wajib terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan pembatalan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal dengan menggunakan format Permohonan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
