POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 22
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENILAI YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
Kewajiban Penilai untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b mulai berlaku untuk tahun berikutnya sejak Penilai memperoleh surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal dari Otoritas Jasa Keuangan.
