Pasal 20
BAB 3 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN KEMBALI SURAT TANDA TERDAFTAR PENILAI
(1) Penilai dianggap mengundurkan diri sebagai Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, apabila: a. Penilai tidak mengajukan permohonan pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal; b. pengajuan permohonan pendaftaran kembali tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal; atau c. Penilai tidak berkedudukan sebagai rekan dan/atau sekutu pada KJPP selama 2 (dua)
tahun. (2) Dalam hal Penilai dianggap mengundurkan diri, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi Penilai yang surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modalnya telah dinyatakan nonaktif sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan karena yang bersangkutan diangkat sebagai Pejabat Negara.
