POJK
Peraturan Badan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 17
BAB 3 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN KEMBALI SURAT TANDA TERDAFTAR PENILAI
Dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Penilai telah habis, Penilai tidak dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal sampai Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
