Pasal 15
BAB 3 — MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN KEMBALI SURAT TANDA TERDAFTAR PENILAI
(1) Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Penilai mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diajukan permohonan pendaftaran kembali. (2) Dalam hal Penilai akan mengajukan permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal, Penilai dimaksud wajib terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi. (3) Penilai yang mengajukan permohonan pendaftaran kembali dan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan mendapatkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang baru dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
