POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN SANKSI
Konsultan Hukum yang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selama masa pembekuan dikecualikan dari kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
