POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 27
BAB 6 — PENGUNDURAN DIRI KONSULTAN HUKUM SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Dalam hal Konsultan Hukum akan mengundurkan diri, Konsultan Hukum wajib menyampaikan surat permohonan pembatalan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal dengan menggunakan formulir Permohonan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
