Pasal 17
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN KONSULTAN HUKUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
(1) Konsultan Hukum yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib: a. menaati kode etik dan standar profesi Konsultan Hukum yang disusun oleh HKHPM; b. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya; c. mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dengan jumlah paling sedikit 5 (lima) satuan kredit profesi setiap tahun dalam 1 (satu) kali penyelenggaraan; d. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Laporan Berkala Kegiatan Konsultan Hukum paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya; e. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap perubahan data dan informasi Konsultan Hukum dan/atau KKH disertai dengan dokumen pendukung paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah terjadinya perubahan, mencakup hal sebagai berikut:
- perpindahan ke KKH lain;
- keluar dari KKH dimana Konsultan Hukum tersebut bekerja;
- berstatus sebagai Pejabat Negara;
- perubahan nama KKH;
- perubahan alamat KKH; dan/atau
- perubahan nama pimpinan KKH;
f. melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum sesuai dengan standar profesi HKHPM atau standar uji tuntas hukum dan standar pendapat hukum lainnya yang lazim berlaku, sepanjang tidak diatur dalam standar profesi yang disusun oleh HKHPM; dan g. memenuhi panggilan dan/atau menjalani pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. (2) Dalam hal tanggal 15 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d jatuh pada hari libur, laporan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (3) Konsultan Hukum dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Konsultan Hukum apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau ayat (2) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya. (4) Konsultan Hukum dinyatakan terlambat menyampaikan laporan perubahan data dan informasi dari Konsultan Hukum dan/atau KKH apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya. (5) Dalam hal Konsultan Hukum menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Konsultan Hukum melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian Laporan Berkala Kegiatan Konsultan Hukum dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Konsultan Hukum dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila
laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Konsultan Hukum dinyatakan tidak menyampaikan laporan perubahan data dan informasi dari Konsultan Hukum dan/atau KKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
