POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Manajer Investasi atau Otoritas Jasa Keuangan dapat mengganti Bank Kustodian. (2) Manajer Investasi dapat mengganti Bank Kustodian sesuai dengan KIK-EBA dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari sesudah penggantian.
