POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 37
BAB 4 — PELAPORAN KIK-EBA
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dan mengumumkan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mengalami gangguan, laporan bulanan KIK-EBA disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat elektronik dengan alamat pelaporankikeba@ojk.go.id. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah diterima Otoritas Jasa Keuangan pada saat Manajer Investasi telah menerima notifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikirimkan melalui surat elektronik.
