POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 34
BAB 4 — PELAPORAN KIK-EBA
(1) Laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dianggap diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada saat Manajer Investasi menerima tanda terima elektronik yang diterbitkan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tanda terima elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan apabila laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) telah diterima secara lengkap.
