POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 3
BAB 2 — PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kreditur Awal (Originator) hanya dapat membeli atau tukar menukar putus/lepas paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai aset keuangan yang telah dialihkannya kepada KIK-EBA.
