Pasal 20
BAB 2 — PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Prospektus Efek Beragun Aset paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. informasi yang harus dimuat atau diungkapkan pada bagian luar kulit Prospektus:
- nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon/teleks/faksimili, dan kotak pos alamat kantor Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
- tanggal efektif;
- masa penawaran;
- tanggal penjatahan, jika ada;
- tanggal pengembalian uang pemesanan, jika ada;
- tanggal penyerahan sertifikat Efek Beragun Aset;
- nama bursa efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan, jika ada;
- penjelasan singkat mengenai jenis aset yang menjadi portofolio dari Efek Beragun Aset;
- sifat, jumlah, harga, dan keterangan singkat tentang hak pemegang Efek Beragun Aset;
- nama lengkap dari penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek, jika ada;
- nama lengkap Manajer Investasi;
- nama lengkap Bank Kustodian;
- tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
- hasil pemeringkatan Efek Beragun Aset dari perusahaan pemeringkat Efek yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
- pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar: OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU
TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM; 16. pernyataan Manajer Investasi dan penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada), dicetak dalam huruf besar sebagai berikut: MANAJER INVESTASI DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI; dan 17. pernyataan singkat yang dicetak dalam huruf besar yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai faktor risiko Efek yang ditawarkan; b. daftar isi; c. keterangan singkat tentang hal terpenting mengenai Efek Beragun Aset disertai referensi dengan menyebutkan nomor halaman Prospektus dimana terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hal dimaksud; d. informasi mengenai Efek Beragun Aset, paling sedikit memuat:
- proyeksi arus kas dan proyeksi keuangan KIK- EBA;
- laporan keuangan awal KIK-EBA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta pendapat akuntan tersebut;
- informasi tentang Kreditur Awal (Originator) yang berkaitan dengan aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan data
historis tentang pembayaran aset keuangan tersebut; 4. perkiraan hasil portofolio KIK-EBA, setiap kelas unit Efek Beragun Aset, dan setiap unit Efek Beragun Aset dalam berbagai kondisi perekonomian termasuk kondisi yang ekstrim; 5. informasi mengenai rata-rata tertimbang jatuh tempo aset keuangan portofolio dan kemungkinan pembayaran sebelum jatuh tempo atas aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA; 6. ketentuan mengenai investasi kembali arus kas KIK-EBA, jika ada; 7. informasi bahwa Efek Beragun Aset sesuai untuk investasi bagi jenis pemodal kelembagaan tertentu; 8. prosedur pelaporan kepada pemegang Efek Beragun Aset; 9. perlakuan/standar akuntansi yang dipergunakan dan frekuensi pemeriksaan oleh akuntan; dan 10. uraian metode penjatahan Efek Beragun Aset, jika ada; e. pengalaman Manajer Investasi berkaitan dengan Efek Beragun Aset; f. pengalaman Bank Kustodian berkaitan dengan Efek Beragun Aset; g. asuransi dan jaminan lainnya, jika ada; h. perpajakan yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset termasuk perpajakan bagi pemodal baik dari dalam maupun luar negeri; i. hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; j. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit meliputi:
keabsahan perjanjian yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
hak dan kewajiban pemegang Efek Beragun Aset untuk setiap kelas Efek Beragun Aset;
kesesuaian setiap kelas Efek Beragun Aset untuk pemodal tertentu; dan
perkara yang berkaitan dengan aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA; k. nama, alamat, dan tanggung jawab Kreditur Awal (Originator), Penyedia Jasa (Servicer), dan lembaga pemeringkat Efek; l. nama, alamat, dan tanggung jawab biro administrasi Efek, jika ada; m. faktor risiko; n. Sarana Peningkatan Kredit, jika ada; o. hak pemegang Efek Beragun Aset; dan p. tata cara dan persyaratan pemesanan Efek Beragun Aset.
