Pasal 42
BAB 4 — PEDOMAN KONTRAK DAN PEDOMAN PROSPEKTUS DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Prospektus Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. informasi yang wajib disajikan atau diungkapkan pada bagian luar kulit muka prospektus, yang meliputi:
nama lengkap Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
dasar hukum Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
alamat, logo, nomor telepon, dan faksimili Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
tanggal efektif;
batas masa penawaran, jika ada;
batas minimal dan/atau maksimal jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan, jika ada;
tanggal akhir penjatahan, jika ada;
tanggal pengembalian uang pemesanan, jika ada;
nama Bursa Efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan, jika ada;
penjelasan singkat mengenai kebijakan dasar rencana investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
harga penawaran sama dengan nilai aktiva bersih per Unit Penyertaan;
nama lengkap penjamin emisi Efek, jika ada;
nama lengkap Manajer Investasi;
nama lengkap Bank Kustodian;
tempat dan tanggal prospektus diterbitkan;
kolom perhatian dengan menyebutkan: “SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI HALAMAN” (yang menunjuk pada halaman dalam prospektus mengenai kebijakan investasi, faktor risiko, dan Manajer Investasi); dan
pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar: “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM”; b. informasi yang wajib disajikan atau diungkapkan pada bagian dalam kulit muka prospektus: “DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH, BANK INDONESIA, ATAU PIHAK INSTITUSI LAINNYA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SEGI BISNIS, HUKUM, MAUPUN PAJAK”;
c. daftar isi; d. istilah dan definisi, yang paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
- pengertian Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- bentuk hukum Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- pengertian Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang sedang ditawarkan, yaitu Kontrak Investasi Kolektif tertutup atau terbuka;
- pengertian Manajer Investasi;
- pengertian Bank Kustodian;
- pengertian Special Purpose Company, jika ada;
- pengertian Penilai;
- pengertian aset Real Estat;
- pengertian Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat;
- pengertian Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- pengertian, metode penghitungan, dan periode pengumuman nilai aktiva bersih; dan
- hal lain yang dianggap material untuk dijelaskan; e. informasi mengenai Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang meliputi:
- pendirian Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- penawaran Unit Penyertaan;
- penjelasan imbal hasil sewa (rental yield) yang diperoleh dari aset berupa Real Estat dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau imbal hasil dari Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat; dan
- pengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang mencakup:
a) komite investasi; dan b) tim pengelola investasi; f. informasi mengenai Manajer Investasi, yang meliputi:
- keterangan singkat tentang Manajer Investasi;
- pengalaman Manajer Investasi; dan
- Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi; g. informasi mengenai Bank Kustodian, yang meliputi:
- keterangan singkat tentang Bank Kustodian;
- pengalaman Bank Kustodian; dan
- Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian; h. informasi mengenai Special Purpose Company, jika ada, yang meliputi:
- keterangan singkat tentang Special Purpose Company;
- ijin usaha dari Pihak yang berwenang; dan
- Pihak yang terafiliasi dengan Special Purpose Company; i. informasi mengenai Penilai, yang meliputi:
- keterangan singkat tentang Penilai;
- pengalaman Penilai; dan
- Pihak yang terafiliasi dengan Penilai; j. informasi tentang profesi penunjang Pasar Modal lainnya yang berkaitan dengan pembentukan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud; k. tujuan dan kebijakan investasi, yang mencakup:
- uraian tujuan investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat secara jelas dan spesifik semua detail yang diperlukan calon pemodal dalam membuat keputusan investasi;
- uraian kebijakan investasi yang memuat kebijakan umum yang akan diambil oleh Manajer Investasi untuk mencapai tujuan investasi dan uraian ini wajib mencakup kebijakan yang
mendasar, termasuk jenis aset Real Estat dan/atau Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat; dan 3. uraian kebijakan mengenai pembagian hasil investasi secara berkala kepada pemodal, jika ada; l. metode penilaian aset Real Estat dan Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat; m. alokasi biaya; n. perpajakan; o. faktor risiko yang utama; p. hak pemegang Unit Penyertaan; q. pendapat hukum dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; r. pendapat dari Penilai tentang penilaian aset Real Estat; s. persyaratan dan tata cara pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan, yang meliputi:
- tata cara pembelian Unit Penyertaan, jika ada;
- tata cara transaksi pembelian Unit Penyertaan di Bursa Efek, jika ada;
- batas minimum dan maksimum pembelian Unit Penyertaan;
- harga pembelian Unit Penyertaan;
- syarat pembayaran dan biaya yang menyertainya;
- biaya untuk pembelian, jika ada;
- pembatalan pemesanan, jika ada;
- pengembalian uang pesanan, jika ada;
- penyerahan Unit Penyertaan, jika ada; dan
- persyaratan atau hal lain, jika ada; t. informasi mengenai penyebarluasan prospektus dan formulir pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan; u. skema transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa Efek, jika ada;
v. jenis aktivitas bisnis Real Estat yang menjadi tujuan investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; w. struktur Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; x. perjanjian yang terkait dengan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; y. peraturan perundang-undangan yang terkait Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; z. perkiraan dan proyeksi keuntungan dari aset Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; aa. rapat umum pemegang Unit Penyertaan; bb. hal lain yang material untuk diketahui oleh pemodal, jika ada; dan cc. pembubaran dan likuidasi, yang mencakup:
- hal yang menyebabkan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat dibubarkan;
- proses pembubaran dan likuidasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
- pembagian hasil likuidasi; dan
- hal lain mengenai pembubaran dan likuidasi.
