Pasal 15
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat melakukan penerbitan Efek bersifat utang atau meminjam dana hanya untuk kepentingan pembelian aset Real Estat yang telah menghasilkan pendapatan.
(2) Nilai Efek bersifat utang yang dapat diterbitkan atau besaran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 45% (empat puluh lima persen) dari nilai aset Real Estat yang akan dibeli. (3) Penerbitan Efek bersifat utang atau peminjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembelian aset Real Estat pertama kali wajib dimuat dalam prospektus. (4) Penerbitan Efek bersifat utang atau peminjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembelian aset Real Estat yang kedua dan seterusnya wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. (5) Persetujuan rapat umum pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sah apabila rapat umum pemegang Unit Penyertaan dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah Unit Penyertaan yang beredar dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Unit Penyertaan yang hadir.
