Pasal 13
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Portofolio investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa: a. aset Real Estat paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari nilai aktiva bersih; dan b. aset lainnya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih, yaitu:
- Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat;
- Instrumen Pasar Uang; atau
- Portofolio Efek berupa: a) Efek yang diterbitkan di dalam negeri; dan/atau b) instrumen keuangan lain yang memperoleh penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Efek. (2) Kas/setara kas dalam Dana Investasi Real Estat wajib ditetapkan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih. (3) Investasi pada aset Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan: a. secara langsung melalui pembelian fisik aset Real Estat, dengan ketentuan:
- aset Real Estat berada di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
- berupa aset Real Estat yang memenuhi ketentuan: a) telah menghasilkan pendapatan sebelum aset Real Estat dialihkan kepada Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; atau
b) aset Real Estat berupa Real Estat dalam proses penyelesaian konstruksi yang menghasilkan pendapatan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dialihkan kepada Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; atau b. secara tidak langsung melalui kepemilikan saham perusahaan yang merupakan pemilik, penguasa, dan pengendali atas aset Real Estat, sehingga Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menjadi pemegang saham pengendali dari perusahaan tersebut. (4) Dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berinvestasi pada aset Real Estat berupa Real Estat dalam proses penyelesaian konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 huruf b), Manajer Investasi wajib: a. memastikan total nilai investasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; b. memastikan tidak terjadi dilusi pendapatan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang signifikan selama periode konstruksi; c. memastikan tidak terdapat permasalahan kontruksi yang dapat menyebabkan tidak selesainya pembangunan Real Estat; d. memastikan akuisisi Real Estat dalam proses penyelesaian konstruksi dilakukan untuk kepentingan terbaik dari pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan e. menyampaikan informasi tambahan dalam prospektus Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berkaitan dengan
investasi pada aset Real Estat berupa Real Estat dalam proses penyelesaian konstruksi. (5) Dalam hal investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif baik secara langsung dan/atau tidak langsung pada aset Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada Real Estat dengan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak guna usaha, hak kelola, dan hak kepemilikan atas satuan rumah susun, Manajer Investasi wajib memastikan aspek legalitas dari hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak guna usaha, hak kelola, dan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang akan dialihkan menjadi aset Real Estat kepada Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam melakukan pengelolaan investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Manajer Investasi wajib memastikan bahwa paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) pendapatan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperoleh dari investasi pada aset Real Estat.
