Pasal 11
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Nama Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menggambarkan: a. kata Dana Investasi Real Estat; b. nama Manajer Investasi; dan c. denominasi mata uang asing yang digunakan, jika menggunakan mata uang selain Rupiah. (2) Nama Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang: a. sama dengan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lainnya;
b. mengandung ungkapan mengenai kepastian atau janji atas imbal hasil dan/atau tidak adanya risiko investasi; c. mengandung ungkapan Manajer Investasi memiliki keunggulan tertentu yang belum tentu benar; atau d. tidak konsisten dengan kebijakan investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. (3) Nama Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat mencerminkan aset Real Estat dan/atau Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat tertentu dalam hal investasi pada aset Real Estat dan/atau Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat tertentu tersebut paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari nilai aktiva bersih.
