Pasal 35
(1) Pelapor yang meminta dan menggunakan Informasi Debitur tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 15B dikenai sanksi administratif berupa denda sebagai berikut: a. bagi Pelapor dengan aset lebih dari Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah), sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap Informasi Debitur dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. bagi Pelapor dengan aset Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah), sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap Informasi Debitur dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau c. bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Informasi Debitur dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Perhitungan aset sebagai dasar pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jumlah aset posisi tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
