POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Bank Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah harus: a. menyesuaikan anggaran dasar; b. memenuhi persyaratan permodalan; c. menyesuaikan persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris; d. membentuk DPS; dan e. menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.
