POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah hanya dapat dilakukan dengan izin Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk izin perubahan kegiatan usaha.
