POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah. (2) Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dapat dilakukan: a. Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah; atau b. BPR menjadi BPRS.
