POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank...
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(1) Bank Umum Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah harus membentuk DPS. (2) Calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Bank Umum Syariah.
