Pasal 14
(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau Pasal 11 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. kewajiban bagi direksi atau yang setara pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk
menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang; d. pembatasan kegiatan usaha; e. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau f. pencabutan izin kegiatan usaha. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f. (4) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan OJK berdasarkan ketentuan tentang sanksi administratif berupa denda yang berlaku untuk setiap sektor jasa keuangan. (5) OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat. (6) Ketentuan mengenai tata cara penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk setiap sektor jasa keuangan.
Pasal II
- Kegiatan Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang masih berlangsung pada saat Peraturan OJK ini diundangkan, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
- Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan (Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2014 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun Nomor 5529), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
