POJK
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit...
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada masyarakat.
