POJK
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM...
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi Bank yang baru didirikan, kewajiban penyampaian Laporan terstruktur melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pertama kali dilakukan untuk posisi data 1 (satu) bulan setelah Bank melakukan kegiatan operasional. (2) Dalam hal Bank melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan usaha dari BUK menjadi BUS, atau merupakan bank perantara yang baru didirikan, penyesuaian kewajiban penyampaian Laporan secara daring ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
