Pasal 2
(1) Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan
Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. (2a) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) tetap dengan perubahan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) menjadi sebagaimana diterapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Peraturan OJK ini.
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
