Pasal 17
(1) Rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihitung dengan membandingkan total aset dengan total liabilitas. (1a) Bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan total aset dengan total
liabilitas dan dana syirkah temporer sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku. (2) LKM wajib menjaga rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 110% (seratus sepuluh persen).
Pasal II
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
