POJK
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kepala Daerah serta penjamin pelaksana emisi efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek, pada waktu
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Prospektus, sendiri-sendiri atau bersama-sama, wajib bertanggung jawab bahwa Prospektus telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
