Pasal 36
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf u, pendapat dari Konsultan Hukum paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. keabsahan perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan perjanjian penting lainnya terkait Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. persetujuan yang dipersyaratkan dalam penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; c. izin dan persetujuan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; d. status kepemilikan atau penguasaan dan sengketa (jika ada) atas aset Emiten yang terkait Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan e. aspek hukum lainnya sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
