Pasal 20
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
(1) Dalam bagian ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. keterangan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit yang menjadi sumber data, opini yang diperoleh, dan penjelasan tentang periode laporan keuangan Pemerintah Daerah yang dicakup; b. data keuangan 2 (dua) tahun buku terakhir yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas; dan c. bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah. (2) Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus konsisten dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah termasuk nama pos yang digunakan.
