Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Prospektus dan Prospektus Ringkas wajib memuat rincian Informasi atau Fakta Material mengenai Penawaran Umum dan informasi dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Emiten.
(3) Prospektus dan Prospektus Ringkas dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan agar Prospektus tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. (4) Prospektus dan Prospektus Ringkas harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. (5) Penyajian dan penyampaian informasi penting dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca. (6) Fakta dan pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus dan Prospektus Ringkas. (7) Pengungkapan Informasi atau Fakta Material dan/atau penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas dilarang memberikan gambaran yang menyesatkan. (8) Pengungkapan atas Informasi atau Fakta Material dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas harus dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan kondisi Emiten sehingga Prospektus tidak menyesatkan.
