Pasal 14
(1) Direksi wajib melaporkan perubahan nama LKM kepada OJK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diperolehnya surat persetujuan perubahan nama dari instansi berwenang atau bukti pelaporan perubahan nama kepada instansi berwenang, dengan menggunakan format dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, yang dilampiri dengan dokumen: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengenai perubahan nama LKM; b. bukti perubahan anggaran dasar atas perubahan nama yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang bagi LKM yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau bukti pelaporan kepada instansi yang berwenang bagi LKM yang berbentuk badan hukum koperasi; dan c. bukti pengumuman perubahan nama melalui surat kabar harian lokal atau papan pengumuman di kantor LKM yang mudah diketahui oleh masyarakat. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencatat perubahan nama LKM dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan secara lengkap dan benar.
- Nama Bab VIII diubah, sehingga Bab VIII berbunyi sebagai berikut:
