POJK
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Kewajiban penyampaian Pernyataan Pendaftaran secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik tidak berlaku bagi Emiten yang akan menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sampai dengan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
