Pasal 15
BAB 3 — PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH SECARA BERTAHAP
(1) Dalam hal Emiten akan menghentikan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebelum berakhirnya periode yang diatur dalam Peraturan Daerah, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan mengenai penghentian Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diambil, Emiten wajib: a. menyampaikan informasi mengenai penghentian Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan penghentian dan jumlah total dana yang telah dihimpun; dan b. mengumumkan kepada masyarakat mengenai penghentian Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah disertai dengan alasan penghentian dan jumlah total dana yang telah dihimpun dalam paling sedikit melalui:
- 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek; dan
- Situs Web Emiten. (2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
