POJK
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 12
BAB 3 — PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH SECARA BERTAHAP
(1) Dalam hal Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum dimulainya masa Penawaran Umum tahap kedua dan seterusnya,
Emiten wajib: a. menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tahap kedua dan seterusnya disertai informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. mengumumkan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah beserta informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit melalui:
- 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek; dan
- Situs Web Emiten. (2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
