POJK
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar...
Pasal 18
BAB 4 — UNIT PENGELOLAAN INVESTASI SYARIAH
Unit Pengelolaan Investasi Syariah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. menyusun prosedur operasi standar terkait pengelolaan produk investasi syariah; b. memantau dan memastikan produk investasi syariah dikelola berdasarkan Prinsip Syariah di pasar modal; c. mengembangkan produk pengelolaan investasi syariah; dan d. memasarkan produk pengelolaan investasi syariah.
