POJK
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar...
Pasal 16
BAB 4 — UNIT PENGELOLAAN INVESTASI SYARIAH
(1) Unit Pengelolaan Investasi Syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang yang bertindak sebagai kepala unit dan 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pelaksana. (2) Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah dan pelaksana Unit Pengelolaan Investasi Syariah dapat dirangkap. (3) Rangkap jabatan kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh anggota direksi atau pejabat 1 (satu) tingkat di bawah direksi.
