POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 6
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 3, anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit seorang anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mempunyai
pengalaman dalam posisi manajerial pada bidang pengelolaan risiko dan/atau pengelolaan investasi pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan atau posisi manajerial yang membawahi jasa kustodian paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah anggota Direksi pada Bank Kustodian, paling singkat 5 (lima) tahun; b. anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian lainnya wajib berpengalaman pada:
- posisi anggota Direksi pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan paling singkat 5 (lima) tahun;
- posisi manajerial pada bidang teknologi informasi paling singkat 3 (tiga) tahun dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai sistem informasi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan;
- posisi manajerial paling sedikit 1 (satu) tingkat di bawah anggota Direksi atau jabatan yang setara pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya, paling singkat 3 (tiga) tahun; dan/atau
- mempunyai pengalaman sebagai profesional di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan yang berpraktik secara aktif dalam bidang Pasar Modal, paling singkat 5 (lima) tahun; dan c. jangka waktu atau masa pengalaman anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dihitung sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPS pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
