POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 51
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang tidak lagi menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian karena sebab apapun, tidak berhak menerima honorarium dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, kecuali hak atas uang kompensasi atau jasa penghargaan sepanjang disetujui oleh RUPS dengan ketentuan jumlah kompensasi atau jasa penghargaan dimaksud tidak lebih besar dari jumlah honorarium dari sisa masa jabatan.
