Pasal 48
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komite audit dan Komite Remunerasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. ketua komite audit dan ketua Komite Remunerasi adalah salah seorang anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; b. komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terhadap laporan atau hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta mengidentifikasikan hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan c. anggota komite audit wajib memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan.
