POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 46
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila: a. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; b. melakukan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan; c. melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; d. tidak mempunyai komitmen terhadap pengembangan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau e. gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
