POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 29
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. (2) Satu di antara anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib ditetapkan sebagai komisaris utama.
